uts keuangan negara

UTS

MAKALAH
Pengelolaan Keuangan Daerah Tanjung Pinang




Dosen Pengampu:

Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP.

Disusun Oleh:

Herdine Ayu Wulandari (222020100074)


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
ADMINISTRASI PUBLIK

2024




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            
    Dalam pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan asas desentralisasi, presiden, yang secara atributif memegang kekuasaan pemerintahan, termasuk kekuasaan moneter dan fiskal nasional, telah menyerahkan kepemimpinan bupati sebagai kepala daerah untuk mengelola dan bertanggung jawab atas keuangan daerah. Menurut Pasal 1 Ayat 23 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi ke badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada badan dan/atau pejabat yang menerima delegasi. (Made, 2017)

    Tanjung Pinang merupakan Ibukota dari Provinsi Kepulauan Riau, terletak di pulau Bintan dan beberapa pulau kecil seperti Pulau Dompak dan pulau Penyengat. Pemerintahan kota Tanjung Pinang merupakan penyelenggara peerintahan, dan pemerintah wajib melakukan penyusunan anggaraan sesuai dengan rancangan dan peraturan yang diatur. BPKAD kota Tanjung Pinang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah  Nomor 11 Tahun 2016 yang diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda Kota Tanjung Pinang. BPKAD betugas sebgai menyusun laporan keuangan Pemerintah Kota untuk dilaporkan dalam bentuk pertanggung jawaban APBD. Dalam proses ini, BPKAD Kota Tanjungpinang berfungsi sebagai sekretaris TAPD dan merupakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Menurut Perwako Tanjungpinang Nomor 52 Tahun 2016, tugas dan fungsi utama BPKAD adalah sebagai berikut: membuat kebijakan teknis untuk pengelolaan keuangan dan aset daerah; mengelola urusan ketatausahaan badan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemerintah daerah.

    Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang, yang disusun oleh TAPD, dengan BPKAD berfungsi sebagai tim sekretaris TAPD. Hasil dari Laporan Keuangan SKPD dan SKPKD, baik sebagai entitas akuntansi maupun pelaporan, disusun berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didasarkan pada berbagai pertimbangan, pengendalian, dan evaluasi agar mudah dilakukan selama penyusunan. Siregar dalam (Tiara et al, 2022) APBD adalah rancangan keuangan tahunan yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD berfungsi sebagai pedoman untuk menerima dan mengeluarkan kegiatan daerah dengan tujuan meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. APBD terdiri dari dua kategori: APBD murni, yang merupakan anggaran awal yang dimasukkan ke dalam RKPS, dan APBD perubahan, yang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh daerah sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan untuk memastikan bahwa keuangan daerah dimaksimalkan. Penyusunan APBD harus konsisten dengan jadwal perencanaan dan penganggaran dan tidak mengubah program kerja.


BAB II

PEMBAHASAN

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Inspeksi Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Menurut keterangan BPK, laporan keuangan Kota Tanjung Pinang per 31 Desember 2019 mencakup semua aspek penting, termasuk status keuangan per 31 Desember 2019, pelaksanaan anggaran, arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan operasi, dan neraca yang berakhir pada tanggal tersebut.Sasaran kinerja (WTP) yang ingin dicapai dengan sasaran ini umumnya masuk akal. Hasil pemeriksaan perwakilan BPK provinsi kepulauan riau tentang penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2019 yang disampaikan pada tahun 2020 (WTP), yang berkaitan dengan presentasi informasi Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tanjung Pinang, akan dievaluasi oleh BPK Republik Indonesia (BPK RI). Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mengirimkan laporan keuangannya kepada walikota dalam waktu dua bulan setelah penutupan tahun fiskal, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 mengenai Manajemen Keuangan Daerah.

    Salah satu komponen dari tata usaha keuangan daerah adalah pengelolaan keuangan daerah, yang memainkan peran penting dalam proses keuangan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap pengelola harus merancang dan melengkapi laporan keuangan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Oleh karena itu, kinerja keuangan daerah dipengaruhi secara positif dan penting oleh pengelolaan keuangan daerah. Variabel kinerja keuangan dipengaruhi oleh pengelolaan keuangan, seperti yang ditunjukkan oleh nilai thitung 2,391 dan nilai signifikan 0,019, yang menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan berpengaruh dengan nilai signifikan kurang dari 0,05. terhadap hasil keuangan. Ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan sangat dipengaruhi oleh pengelolaan keuangan. Ini karena banyak pengelola keuangan PNS/ASN di BPKAD dan Bappelitbang pemerintah daerah Kota Tanjungpinang yang memahami aturan pengelolaan keuangan dan melakukan perencanaan dengan baik. 

    Menurut Liow et al. (2019), kinerja keuangan sendiri tidak terpengaruh oleh metode pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan yang efektif pasti akan memungkinkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan sumber daya keuangan yang tersedia untuk melaksanakan program dan memecahkan masalah yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Tidak diragukan lagi, untuk mengelola keuangan daerah yang kuat, diperlukan profesional dengan sumber daya manusia yang kuat dan mampu, serta sistem informasi yang kuat. Pengaruh pengelolaan keuangan terhadap kinerja keuangan. Ini menunjukkan bahwa manajemen yang baik dapat meningkatkan kinerja keuangan, sementara manajemen yang buruk akan menurunkannya. Di satu sisi, usaha harus memiliki pengelolaan keuangan yang baik untuk mencapai kinerja keuangan yang baik. Oleh karena itu, untuk meningkatkan prestasi dan meningkatkan kinerja keuangan yang baik, salah satu kegiatan yang harus dilakukan adalah mengelola keuangan. Hasil penelitian ini sejalan dengan Kromen et al. (2023) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah mempengaruhi secara positif maupun krusial terhadap kinerja keuangan negara

a. Akuntabilitas

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan keuangan yang akuntabel dapat meningkatkan kinerja organisasi, khususnya pemerintah daerah Kota Tanjungpinang. Penemuan ini sejalan dengan definisi akuntabilitas, yang berarti bahwa akuntabilitas adalah bentuk kewajiban untuk bertanggung jawab atas kesuksesan atau kegagalan suatu organisasi. Akuntabilitas menjadi ukuran yang akan menentukan arah kinerja keuangan organisasi. Akibatnya, akuntabilitas akan menghasilkan peningkatan kinerja keuangan yang mengarah pada kinerja yang ekonomis, efisien, dan efektif dalam pembangunan wilayah.

    Akuntabilitas didefinisikan sebagai keharusan untuk bertanggung jawab atau menjelaskan tindakan dan kinerja seorang individu, badan hukum, atau organisasi kepada pihak yang memiliki wewenang dan berhak untuk meminta keterangan terkait pertanggungjawaban. Pemerintah daerah memperbaiki sistem pertanggungjawaban mereka untuk meningkatkan kinerja keuangannya, yang dipengaruhi oleh akuntabilitas. Ini karena syarat pertanggungjawaban keuangan seperti bertanggung jawab atas dana publik, memberikan laporan yang tepat waktu, dan menerima pemeriksaan dan respons dari pemerintah.Transparansi atau keterbukaan menjamin bahwa semua pihak dapat mengakses atau memiliki kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pemerintahan, seperti informasi tentang kebijakan, proses pembuatan, pelaksanaan, dan hasilnya. Selain itu, transparansi dalam menyampaikan informasi memungkinkan pemangku kepentingan untuk memahami bahwa informasi harus tepat, terperinci, dan benar.

2. Transparansi

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi penting untuk mencegah anggaran dialokasikan secara tidak adil di pemerintah daerah. Transparansi berarti bahwa pemerintah daerah harus memberi tahu masyarakat tentang cara mereka membuat anggaran keuangan. Dengan menjadi transparan, akan ada rasa tanggung jawab horizontal antara pemerintah daerah dan masyarakat. Apabila informasi tentang anggaran diberikan kepada masyarakat, kontraversi anggaran akan berkurang, dan kesalahan penyusunan anggaran juga akan berkurang. Oleh karena itu, transparansi meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kendali atas program dan kegiatan pemerintah daerah.

    Transparansi atau keterbukaan menjamin bahwa setiap pihak akan dapat mengakses atau memiliki kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pemerintahan, termasuk informasi tentang kebijakan, proses pembuatan, pelaksanaan, dan hasilnya. Selain itu, transparansi dalam menyampaikan informasi memungkinkan pemangku kepentingan untuk memahami bahwa informasi harus tepat, terperinci, dan benar. Selain itu, informasi tersebut tidak boleh mencakup semua aspek yang disembunyikan, termasuk upaya untuk memperlambat pengungkapannya. Salah satu tanggung jawab pemerintah daerah adalah transparan dalam memberikan informasi tentang kegiatan tata kelola sumber daya publik kepada pihak yang membutuhkannya. Dengan kata lain, pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan informasi, termasuk informasi keuangan, kepada pihak berkepentingan yang bertanggung jawab untuk membuat keputusan.

Transparansi dapat menghasilkan pertanggungjawaban horizontal antara pemerintah daerah dan masyarakat. Ini memungkinkan pemerintah daerah yang bersih, efisien, dan efektif yang memenuhi semua keinginan dan kebutuhan warganya, yang akhirnya menghasilkan peningkatan kinerja keuangan pemerintah. Ini berarti transparansi mempengaruhi kinerja keuangan pemerintah daerah. Penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah daerah, akuntabilitas, dan transparansi sangat mempengaruhi kinerja keuangan. Dengan kata lain, jika pemerintah daerah menjalankan pengelolaan keuangan, akuntabilitas, dan transparansi dengan baik, maka kinerja keuangan akan meningkat. Semakin baik pemerintah daerah menjalankan pengelolaan ini, semakin baik kinerja keuangan.

    Kinerja keuangan dipengaruhi oleh pengelolaan keuangan, akuntabilitas, dan transparansi. Dengan kata lain, meningkatkan pengelolaan keuangan, akuntabilitas, dan transparansi akan menghasilkan peningkatan kinerja keuangan. Menurut Kromen et al. (2023), pengelolaan keuangan, akuntabilitas, dan transparansi meningkatkan kinerja keuangan. Salah satu komponen dari tata usaha keuangan daerah adalah pengelolaan keuangan daerah, yang memainkan peran penting dalam proses keuangan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap pengelola harus merancang dan melengkapi laporan keuangan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Oleh karena itu, kinerja keuangan daerah dipengaruhi secara positif dan penting oleh pengelolaan keuangan daerah.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

    Dapat disimpulkan pengelolaan keuangan Kota Tanjung Pinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai kepala daerah, bupati bertanggung jawab secara khusus untuk mengelola keuangan, termasuk membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjung Pinang bertindak sebagai sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan bertanggung jawab atas laporan keuangan pemerintah kota. Untuk mencegah alokasi anggaran yang tidak adil, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting. Dengan memberikan masyarakat informasi yang jelas tentang proses penyusunan anggaran, pemerintah daerah dapat meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi kontroversi dan kesalahan dalam penyusunan anggaran. Transparansi juga memungkinkan pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat tentang kebijakan dan hasil pelaksanaan pemerintah. 


3.2 Rekomendasi

    Rekomendasi yang dapat diambil dari pengelolaan keuangan daerah Tanjungpinang adalah perlunya pengelolaan keuangan yang baik untuk meningkatkan kinerja keuangan. Hal ini mencakup pentingnya memiliki tenaga profesional dalam pengelolaan keuangan serta sistem informasi yang baik untuk menciptakan kemampuan pengelolaan yang dapat diandalkan. Selain itu, evaluasi efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah juga diperlukan untuk mengetahui rencana perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan publik


REFERENSI

Adira, T. R., Tukan, E. D., & Hastika, R. S. (2022). Peran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam Penyusunan APBD Tahun 2021 Kota Tanjungpinang. Aufklarung : Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Humaniora, 2(4), 317–322.

Astuti, H., Ilham, M., & Madjid, U. (2024). “Pengaruh Pengelolaan Keuangan Daerah, Akuntabilitas Dan Transparansi Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Di BPKAD Pemerintah Kota Tanjungpinang.” Jurnal Kajian Pemerintah (JKP), 10(1), 12.

Made, W. H. (2017). Kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Sidoarjo. JKMP (Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik), 5(1), 61–74. https://doi.org/10.21070/jkmp.v5i1.1870

Umam, M. K., Rochinda, E., & ... (2024). Analisis Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Balikpapan. Journal of Management …, 1(May), 234–237. https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/JEM/article/view/17115%0Ahttps://ejurnal.undana.ac.id/index.php/JEM/article/download/17115/6883

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Pemerintahan Parlementer Negara Singapura