Birokrasi Pelayanan Publik di kabupaten Malang
UJIAN AKHIR SEMESTER
PENGANTAR ADMINISTRASI PUBLIK
Birokrasi dapat didefinisikan sebagai sesuatu kompleks dan berhubungan langsung pada aspek-aspek yang paling penting seperti dalam arti kelembagaan, sumber daya alam (SDA) dan regenerasi birokrasi disebut reformassi birokrasi. Karena kedalam bumi membangyn sistem harus memiliki tujuan yang jelas sehingga bisa di masa depan untuk melayani kepentingan masyaarakat paling banyak juga dalam konteks proses manajemen pelayanan publik harus dilaksankan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diatur dan UUD 1945 yaitu kenaikan kesejahteraan umum. pelayanan publik saat ini adalah topik utama diskusi khususnya di Indonesia. Terjadinya perubahan sistem pemerintah sentralistik ke desentralistik adalah awal sejak lahirnya administrasi publik yang berkualitas. Adanya diversifikasi Administrasi dalam konsepotonomi daerah ada jalan pelayanan publik reaktif dan demokratis. Lebih-lebih lagi, di hadapan pemerintah sebagai penyedia layanan masyarakat harus bertanggung jawab dan kami terus berusaha untuk menerapkan pelayanan yang baik dan berkualitas. pemerintah areanya juga menjorok meningkatkan dengan memberikan pelayanan publik dengan mengeluarkan inovasi terbaru untuk senantiasa dapat mensejahterakan masyarakatnya. Inovasi ditampilkan sebagai kebutuhan karena dapat memcahkan masalah patologi birokrasi, peningkatan kualitas peayanan publik, meningktakan potensi aparatur, serta mengembalikan kepercayaan publik.
pembahasan
Pemerintah Daerah Kota Malang harus menerapkan prinsip keterbukaan melalui implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Dan Kota Malang merupakan kota terbesar kedua di Jawa Timur setelah Surabaya. Kota terbesar kedua di Jawa Timur tentunya adalah Kota Malang yang tergolong kota yang sangat dinamis dengan berbagai jenis urusan masyarakat. Oleh karena itu penting dilakukan penelitian ini sebagai parameter transparansi, khususnya untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip good governance diterapkan di daerah.
Menurut Kooiman, governance adalah seperangkat proses interaksi sosial antara pemerintah dan masyarakat di tempat yang berbeda terkait dengan kepentingan masyarakat dan campur tangan negara terhadap kepentingan tersebut. Pemerintahan adalah mekanisme, proses, dan lembaga yang digunakan warga negara untuk mengekspresikan kepentingan mereka, menyelesaikan perbedaan mereka, dan menjalankan hak dan kewajiban hukum mereka. Pemerintahan adalah proses melayani institusi, mengelola sumber daya publik, dan memastikan realisasi hak asasi manusia. Tata kelola yang baik sesuai dalam konteks ini, yaitu. kebebasan dari penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi serta pengakuan hak-hak konstitusional
Seperti yang disampaikan Bob Sugeng Hadiwinata, asumsi dasar good governance haruslah menyiapkan seperangkat aturan dan kebijakan, sektor bisnis (menggerakkan roda perekonomian), sektor civil society (aktivitas swadaya guna mengembangkan produktivitas ekonomi, efektivitas dan efisiensi)
Prinsip-prinsip inti yang diperlukan untuk membangun tata kelola yang baik (good governance) meliputi partisipasi, supremasi hukum (penegakan hukum), transparansi, tanggung jawab, kesepakatan, kesetaraan, efisiensi, dan akuntabilitas
Partisipatoris berarti setiap orang pengembangan peraturan dan atau pedoman selalu mengikutsertakan unsur masyarakat melalui perwakilan mereka. Rule of Law artinya, instrument hukum yang menentangnya pelanggar, menjamin perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia), tidak memihak, dan berlaku untuk semua warga negara. Responsive berarti lembaga publik harus siap khusunya tanggap terhadap kebutuhan masyarkat yang berhubungan tentang kebutuhan dasar dan hak asasi manusia (hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya). Konsensus, yaitu jika terdapat perbedaan kepentingan yang mendasar dalam masyarakat, maka mediasi harus mengutamakan metode dialog/konsultasi untuk mencapai mufakat. Persamaan hak berarti bahwa pemerintah harus memastikan bahwa semua pihak tanpa kecuali terlibat dalam proses politik, tanpa meninggalkan satu pihak pun. Efisiensi dan efektifitas, artinya pemerintah harus berdaya guna (legitimate) dan efektif dalam membuahkan hasil berupa regulasi, kebijakan, pengelolaan keuangan pemerintah, dan lain-lain. Akuntabilitas, yaitu perwujudan tanggung jawab instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan dalam menunaikan misinya. Yang terakhir adalah Transparansi adalah salah satu prinsip terpenting dari pemerintahan yang baik. Keterbukaan berarti warga negara yang membutuhkan memiliki kebebasan untuk mengakses informasi publik (diatur dengan undang-undang).
REFORMASI PELAYANAN PUBLIK DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK STUDI KASUS PADA PELAYANAN KARTU KELUARGA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI MALANG.
Reformasi birokarsi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada sesuai dengan prinsip pelayanan modern. kemajemukan masyarakat dan berkembangnya arus globalisasi dan teknologi menjadi salah satu alasan yang mendorong pelayan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Perbaikan struktural dikembangkan guna kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten malang, termasuk organisasi dan pemangku kepentingan, serta meningkatkan sumber daya manusia. Aspek selanjutnya adalah budaya yang dimaksud disini adlaah merujuk pada kebiasaan atau tradisi yang selama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas kinerja masing-masing pegawai tanpa melanggar norma dan hukum yang berlaku. Akurasi pelayanan adlah suatu gambaran sejauh mana dinas dapat memberikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara benar. Hal ini dapat tercermin dalam indikator sasaran berikut:
1. Tersedianya data base yang akurat dalam pelayanan informasi administrasi kependudukan. misalnya jumlah wajib penduduk kabupaten malang sebanyak 2.904.587 jiwa dan kinerja wajib KTP sudah 2.252.396 jiwa, sehingga dapat disimpulkan bahwa kinerja dinas lebih tinggi dari 75%
2. Tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, misalnya tingkat optimalisasi keberadaan pegawai yaitu adanya tenaga PNS dan tenaga honorer.
3. Implementasi program komunikasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan, contohnya dibidang inovasi memberikan pembinaan kepada masyarakat di desa maupun di kecamatan.
kejelasan dan kepastian layanan hadir dalam bentuk penyediaan informasi, petunjuk prosedural yang jelas kepada publik serta sosialisasinya yang masih kurang.
kekurangan pelayanan kartu keluarga di Dispendukcapil
keunggulan pelayanan kartu keluarga di Dispendukcapil
pemerintahan kabupaten malang sendiri telah mengupayakan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan informasi data administrasi penduduk dan akta catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. Dengan harapan pemerintah akan membantu dan berpartisipasi dalam program kepemilikan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, Akta san sebagainya. Apa yang dilakukan reformasi angtara lain (1) restrukturisasi, struktur yang awalnya menghambat dirubah menjadi lebih mudah, (2) Partisipasi dari semua unsur pelaksana dan pembuat kebijakan yang terlibat, (3) sumberdaya manusia yang lebih ditingkatkan.
Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang menggunakan struktur organisasi piramida, yang merupakan struktur organisasi formal seperti piramida yang kekuasannya tertingginya berada paling atas dan semakin kebawah kekuasaannya semakin kecil pula kekuasaannya. Perbaikan mutu sumber daya manusia juga sangat penting. Pada tujuan untuk mencapai tujuan yang dilihat adalah untuk mencapai ukuran porsi yang lebih besar efektif dan efisien. Kegiatan itu harus dilakukan dibawaah bimbingan profesional dan diantisipasi. mekanisme dilakukan dalam layanan kartu keluarga ini mudah dimengerti, hanya perlu datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Reformasi birokrasi dilakukan oleh dinas memberikan dampak positif pada pelayanan publik kepada masyarakat. Kualitas layanan yang ditawakan juga dapat berkontribusi untuk ini dapat dilihat dari tanggapan masyarakat terhadap kuesioner yang telah tersebar kemudian disajikan dalam bentuk survei kepuasan masyarakat dengan hasil yang baik. Ada juga didukung oleh teori yang dikemukakan oleh Zeithamel dan Bitner ( dalam Berry dkk., 2005:84) bahwa kualitas layanan lebih menekankan pada persepsi dari konsumen terhadap keunggulan atau kelebihan dari sebuah jasa / pelayanan. Apabila kulaitas pelayanan ini sudah masuk dalam kategori baik maka tidak sulit untuk masyarakat sendiri percaya bahwa instansi yang selama ini dikesankan dengan hal negatif menjadi terbantahkan.
KESIMPULAN.
Berdasarkan penelitian dan analisis data yang dilakukan peneliti dalam studi kasus pelayanan kartu keluarga di Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Malang, Peneliti terus menyelidiki apakah ada masalah dengan layanan itu sendiri? ketika kartu keluarga dikeluarkan adalah keinginan untuk mengembangkan layanan peta keluarga dalam hal ini memiliki kemauan sendiri meningkatkan pelayanan dan individu kualitas pelayanan publik. komentar atau dan opini publik alasan untuk memperbaiki dan mengganti sistem yang lama menjadi lebih baru dan dapat diterima publik. Dispendukcapil berawal memiliki kekurangan tentang tugas dan pelayanan dan pengurus oleh karena itu dengan adanya keluhan dari masyarakat tentang pelyanan publik yang buruk pemerintahan kabupaten malang mengupayakan kualitas pelyanan publik dalam pengelolaan informasi data aministrasi penduduk dan akta catatan sipil di Dispendukcapil.
referensi
Muhammad, K.
(2017). MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI PEMERINTAH KOTA MALANG MELALUI . PUBLISIA
(Jurnal Ilmu Administrasi Publik), 148.
https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jkpp/article/view/2021
Purwaningsih, A.
S. (2019). REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK DALAM MENINGKATKAN . Jurnal
Respon Publik, 84-85.
http://riset.unisma.ac.id/index.php/rpp/article/view/3589
Putra, B. K.
(2021). REFORMASI BIROKRASI DALAM PELAYANAN PUBLIK MELALUI . jurnal ilmiah
publika, 2.
Komentar
Posting Komentar