Peran DPR Pasca Amandemen 1945, Menguatkan Peran Legislatif dan Mewujudkan Partisipasi Publik

PAPER SISTEM ADMINISTRASI PUBLIK


(Peran DPR Pasca Amandemen 1945, Menguatkan Peran Legislatif dan Mewujudkan Partisipasi Publik)


Dosen Pengampu :

Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP.

Disusun Oleh :

Herdine Ayu Wulandari (222020100074)

Semester 2



PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

2023



Pendahuluan

    Lembaga legislatif dalam system demokrasi memainkan peran yang sangat penting dalam membangun pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Sebagai lembaga legislatif nasional di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat penting dalam menjalankan fungsinya, yang meliputi pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintahan, dan perwakilan keinginan rakyat. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, lembaga legislatif yang kuat dan partisipasi publik yang aktif diperlukan.

    Pemahaman tentang pentingnya peran legislatif yang lebih kuat dan partisipasi publik yang lebih besar dalam proses pengambilan keputusan politik telah meningkat seiring dengan waktu dan semangat reformasi. Agar lembaga ini dapat melakukan tugas pengawasan dan legislasi dengan lebih baik, peran legislatif harus diperkuat. Sementara itu, partisipasi publik yang lebih inklusif sangat penting untuk menjamin kebijakan yang menjadi lebih terbuka adalah penting memastikan bahwa kebijakan yang dibuat memenuhi kebutuhan dan keinginan orang lain.

      Dalam kontek Dewan Perwakilan Rakyat pasca reformasi, pentingnya meningkatkan peran legislatif dan meningkatkan partisipasi publik akan dibahas dalam artikel ini. Akan dibahas dalam upaya yang telah dilakukan dan tantangan yang dihadapi untuk meningkatkan peran legislatif dan meningkatkan partisipasi publik yang lebih besar, dengan mengacu pada amandemen konstitusi dan perubahan besar dalam system politik Indonesia.




Pembahasan 

    Pencalonan anggota DPR merupakan salah satu proses dan tahapan terpenting dalam pemilihan umum (pemilu) termasuk juga di Indonesia, DPR RI di tingkat nasional atau di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat daerah, seringkali para wakil rakyat tidak mewakili aspirasi dan kepentingannya Untuk mewujudkan DPR bersih dari korupsi, publik harus mengkritisinya, karena partai politik (parpol) melakukan rekrutmen terhadap calon legislatif (caleg) dari pusat hingga ke daerah. Dalam sejarah perkembangannya kehidupan bernegara dan politik termasuk pengembangan internal Dewan Rakyat wakil rakyat, lembaga perwakilan daerah dan lembaga parlementer wilayah itu diatur oleh suatu aturan menurut hukum.

     Salah satu perubahan utama pasca amandemen 1945 adalah perkuatan peran legislatif DPR. Sebelum amandemen, Presiden memiliki kekuasaan yang dominan dalam proses legislasi, sementara DPR hanya memberikan persetujuan terhadap RUU yang diajukan. Namun, dengan amandemen tersebut, kekuasaan legislatif diberikan kepada DPR untuk merumuskan undang-undang, memberikan persetujuan anggaran, dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Hal ini membawa pergeseran signifikan dalam peran DPR sebagai badan legislatif yang memiliki wewenang lebih kuat.

    Pemerintah wakil rakyat sebagai organ DPR hanya memberi persetujuan RUU tersebut, Oleh karena itu Presiden mengusulkan tergantung parlemen sebelumnya amandemen UUD 1945 dan diatur oleh Presiden. Mengirim Amandemen konstitusi (1945) diadopsi Kekuasaan legislatif dalam tindakan. Tugasnya adalah membuat undang-undang. Peran DPR RI sebagai badan legislatif setelah audit diperkuat. Hanya DPR RI sebelumnya yang dikeluarkan untuk memberikan otoritas Persetujuan RUU yang diajukan oleh Presiden sekarang akan dimulai kekuatan untuk membentuk UU ini memperkuat peran DPR Itulah salah satu tujuan dari upaya tersebut penguatan sistem ketatanegaraan terlihat jelas saat mengubah pengoperasian fasilitas perundingan atau perwakilan rakyat yaitu MPR, DPR, DPD dan DPRD dalam Perubahan Keempat UUD 1945.

    Dengan memperkuat peran DPR dalam legislasi, diharapkan anggota parlemen mampu menerbitkan produk hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, DPR melakukan perubahan standar peraturan DPR. Dulu, rapat-rapat yang membahas RUU itu dinyatakan tertutup kecuali presiden memerintahkannya. Persoalannya harus dibalik, sesi pembahasan RUU itu pada dasarnya terbuka kecuali diputuskan untuk ditutup dengan alasan apapun. Dalam praktiknya, keterbukaan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyusunan RUU pemerintah dan DPR masih dirahasiakan. Mekanisme penyampaian keinginan, partisipasi dan transparansi belum dikembangkan secara optimal di tingkat internal pemerintahan dan DPR. Debat tertutup berarti bahwa RUU yang diusulkan tidak tersedia untuk umum. RUU tersebut tidak mendapat perhatian publik dan prosesnya akan berlanjut hingga pengesahan terakhirnya. 


   Legislatif berusaha menciptakan demokratisasi yang memungkinkan semua pemangku kepentingan terlibat dalam proses pemerintahan. Selain itu, kesadaran legislatif diperlukan untuk melakukan reformasi. Salah satu faktor yang mendorong demokratisasi proses pembentukan perundang-undangan adalah upaya untuk membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan mengawasi proses tersebut. Partisipasi dapat didefinisikan sebagai berpartisipasi dan berperan serta dalam suatu kegiatan dari perencanaan hingga evaluasi. Partisipasi didefinisikan secara umum sebagai kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik. Baik secara langsung melalui pemilihan presiden dan secara tidak langsung melalui pengaruh pada kebijakan publik. 


Penutup

Dalam era pasca amandemen Konstitusi 1945, peran DPR mengalami perubahan signifikan yang bertujuan untuk memperkuat fungsi legislatif dan mewujudkan partisipasi publik yang lebih luas dan substansial. Dalam upaya untuk menguatkan peran legislatif, DPR RI telah mengadopsi berbagai langkah seperti perubahan standar peraturan, yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Perubahan konstitusi juga memberikan kekuasaan legislatif yang lebih kuat kepada DPR RI. Sebelum amandemen, Presiden memiliki peran strategis dalam proses legislasi, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan terhadap RUU yang diajukan. Namun, setelah amandemen, DPR RI memiliki kekuatan untuk membentuk undang-undang, yang memperkuat peran legislatifnya dalam merumuskan kebijakan yang mencerminkan kepentingan dan aspirasi rakyat.



Referensi


Sugiman, S. (2020). Fungsi Legislasi Dpr Pasca Amandemen UUD Nkri 1945. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA10(2).
https://core.ac.uk/download/pdf/336854549.pdf

Riskiyono, J. (2015). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial6(2), 159-176.
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/511

Sukmana, H., & Arsiyah, A. (2013). Model Rekrutmen Calon Anggota Legislatif oleh Partai Politik di DPD Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik)1(2), 153-166.
https://jkmp.umsida.ac.id/index.php/jkmp/article/view/1592

Komentar

Postingan populer dari blog ini

uts keuangan negara

Sistem Pemerintahan Parlementer Negara Singapura